TUPOKSI

Tugas Pokok dan Fungsi SETWAN DPRD Provinsi Bengkulu sesuai Peraturan Gubernur no 21 Tahun 2024

Tugas POkok

Sekretariat DPRD mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan Sekretariat DPRD dalam memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD untuk menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.

Fungsi

1

Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;

2

Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;

3

Penyelenggaraan sarana dan prasarana kesekretariatan DPRD

4

Penyelenggaraan program kerja sekretariatan DPRD;

5

Penyelenggaraan fasilitasi rapat-rapat dan persidangan;

6

Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;

7

Menyelenggarakan penyusunan produk hukum DPRD dan bahan kajian rancangan peraturan daerah;

8

Penyedia informasi yang berkaitan dengan kesekretariatan dan pelaksanaan kegiatan fraksi dan DPRD; dan

9

Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.