Tugas
Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas menyusun Naskah Akademik, menganalisis produk penyusunan Peraturan Daerah, mengawasi penyelenggaraan rapat dan sidang, menganalisis Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
FUNGSI
- Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan;
- Pemfasilitasian, memverifikasi dan mengkoordinasikan pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan, APBD/APBDP, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
- Pemfasilitasian, memverifikasi dan mengkoordinasikan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya, laporan keterangan pertanggung jawaban daerah;
- Pemfasilitasian, memverifikasi dan mengkoordinasikan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
- Pemfasilitasian, memverifikasi dan mengkoordinasikan aspirasi masyarakat dan persetujuan kerjasama daerah;
- Pemfasilitasian, mengkoordinasikan dan mengevaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan;
- Pemfasilitasian, memverifikasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan penegakan kode etik DPRD, dukungan pengawasan penggunaan anggaran dan pengawasan pelaksanaan kebijakan;
- Pemfasilitasian, memverifikasi dan mengkoordinasikan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD;
- pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan
- Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretariat Dewan.