BAGIAN FASILITASI PENGANGGARAN DAN PENGAWASAN

Berisi informasi tugas dan fungsi Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat Dewan Provinsi Bengkulu

Tugas

Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan mempunyai tugas menyusun Naskah Akademik, menganalisis produk penyusunan Peraturan Daerah, mengawasi penyelenggaraan rapat dan sidang, menganalisis Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan; 
  2. Pemfasilitasian, memverifikasi dan mengkoordinasikan pembahasan KUA PPAS/KUPA PPAS Perubahan, APBD/APBDP, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; 
  3. Pemfasilitasian, memverifikasi dan mengkoordinasikan pembahasan laporan semester pertama dan prognosis enam bulan berikutnya, laporan keterangan pertanggung jawaban daerah; 
  4. Pemfasilitasian, memverifikasi dan mengkoordinasikan pembahasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI;
  5. Pemfasilitasian, memverifikasi dan mengkoordinasikan aspirasi masyarakat dan persetujuan kerjasama daerah; 
  6. Pemfasilitasian, mengkoordinasikan dan mengevaluasi rumusan rapat dalam rangka pengawasan; 
  7. Pemfasilitasian, memverifikasi dan mengkoordinasikan pelaksanaan penegakan kode etik DPRD, dukungan pengawasan penggunaan anggaran dan pengawasan pelaksanaan kebijakan; 
  8. Pemfasilitasian, memverifikasi dan mengkoordinasikan penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD; 
  9. pengevaluasian pelaksanaan tugas Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan 
  10. Penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan; dan 
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretariat Dewan.