BAGIAN PERSIDANGAN DAN PERUNDANG-UNDANGAN

Berisi informasi tugas dan fungsi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Provinsi Bengkulu

Tugas

Bagian Persidangan dan Perundang-undangan mempunyai tugas memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi penyusunan Naskah Akademik, memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi produk penyusunan Perda, mengumpulkan, memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi bahan penyiapan rancangan Perda Inisiatif, memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi pembahasan Perda; memverifikasi, mengkoordinasikan dan mengevaluasi risalah rapat pembahasan Peraturan Daerah.

FUNGSI

  1. Penyusunan rencana pelaksanaan tugas Bagian Persidangan dan Perundang-undangan;
  2. Penyelenggaraan kajian perundang-undangan;
  3. Penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan Naskah Akademik serta draf Raperda Inisiatif;
  4. Pemverifikasian,mengevaluasi dan menganalisis produk penyusunan peraturan perundang-undangan;
  5. Pengumpulan bahan penyiapan draf Raperda Inisiatif; 
  6. Pemfasilitasian penyelenggaraan persidangan dan penyusunan risalah rapat serta pengkoordinasian pembahasan Raperda Inisiatif;
  7. Pemverifikasian,mengkoordinasikan dan mengevaluasi Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan risalah rapat;
  8. Penyelenggaraan hubungan masyarakat, publikasi, dan keprotokolan;
  9. Penyelenggaraan publikasi;
  10. Pengevaluasian dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas Bagian Persidangan dan Perundang-undangan; dan
  11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Sekretariat Dewan.