Tugas
Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengadministrasian kepegawaian, perencanaan dan mengadakan kebutuhan barang-barang inventaris DPRD untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang sekretariat DPRD.
FUNGSI
- Penyelenggaraan ketatausahaan dan pengelolaan kepegawaian Sekretariat DPRD;
- Pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD;
- Pemfasilitasian pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD;
- Pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD;
- Penyediaan fasilitasi fraksi DPRD;
- Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga, sarana dan prasarana DPRD;
- Penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD;
- Penyusunan, pengevaluasian perencanaan anggaran Sekretariat DPRD;
- Pemverifikasian perencanaan kebutuhan rumah tangga dan perlengkapan Sekretariat DPRD;
- Penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD;
- Pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Dekretariat DPRD;
- Pengkoordinasian pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD;
- Pemverifikasian, pengevaluasian, pengkoordinasian pertanggungjawaban laporan dan pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD;
- Pengevaluasian, pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD; dan
- Penyusunan laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD