Senin , 29 April 2024

DPRD Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Paripurna LKPJ Gubernur


DPRD Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bengkulu. LKPJ tersebut dibacakan langsung oleh Gubernur Bengkulu H. Rohidin Mersyah, Selasa (5/3/2024).

dalam dokumen LKPJ Gubernur memaparkan bagaimana proses dan kinerja Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2023, mulai dari peningkatan Ekonomi Bengkulu, infrastruktur pembangunan dan lain sebagainya. setelah dibacakan dan didengarkan, dokumen LKPJ tersebut kemudian diserahkan dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu H. Ihsan Fajri.


Ketua DPRD dalam keterangannya mengatakan bahwa Dokumen LKPJ sudah diterima dan kemudian akan segera dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 71 ayat 3 bahwa "laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah"


"selanjutnya berdasarkan ketentuan peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Pasal 20 ayat (1) paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ. dan sehubungan dengan hal tersebut maka Pembahasan LKPJ diserahkan ke Komisi-Komisi," ungkapnya.


Comments