Senin , 29 April 2024

Sejarah DPRD

PROVINSI BENGKULU


Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 Provinsi Bengkulu lahir pada tanggal 18 November 1968. Bersamaan lahirnya Provinsi Bengkulu terbentuklah DPRD dengan saat akan dimulainya Pembangunan Lima Tahun (Pelita) Pertama. Namun karena Provinsi Bengkulu baru bentuk pada saat itu belum dapat dilaksanakan program pembangunan dan Provinsi Bengkulu masih disibukkan dengan konsolidasi aparatur pemerintah baik dalam pembentukan kelembangan maupun dalam merekrut tenaga pegawai.

Provinsi Bengkulu berbatasan langsung dengan Samudera Indonesia dengan garis pantai sepanjang lebih kurang 525 km. Secara topografi Provinsi Bengkulu di bagian Timur merupakan daerah yang berbukit-bukit dengan daratan tinggi yang subur, sedangkan bagian Barat merupakan daratan rendah yang relatif sempit, memanjang dari Utara ke Selatan.

Provinsi Begkulu terletak di sebelah Barat Pengunungan Bukit Barisan. Luas Wilayah Provinsi Bengkulu mencapai kurang lebih 34.727,69 km(laut lebih kurang 14.929,54 km²dan darat lebih kurang 19.795,15 km²). Wilayah Provinsi Bengkulu memanjang dari Perbatasan Provinsi Bengkulu dari perbatasan Provinsi Sumatera Barat sampai keperbatasa Provinsi Bengkulu Lampung dengan jarak kurang 567 Kilometer. Secara antronomis, Provinsi Bengkulu terletak antara 2°16 Lintang Utara dan 3°31 Lintang Selatan Selatan dan antara 101°01-03°41 Bujur Timur. Sementara jika ditinjau dari posisi geografisnya, Provinsi Bengkulu di Sebelah Utara perbatasan dengan Provisi Sumatera Barat,disebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia dan Provinsi Lampung,desebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia dan sebelah Timur berbatasan degan Provisi Jambi dan Provinsi Sumatera Selatan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu (disingkat DPRD Provinsi Bengkulu) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Bengkulu. DPRD Provinsi Bengkulu beranggotakan 45 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu terdiri dari 1 Ketua dan 3 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik jumlah kursi dan suara terbanyak. Anggota DPRD Provinsi Bengkulu yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 2 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Muhammad Idroes, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Provinsi Bengkulu. Komposisi anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 terdiri dari 11 partai politik dimana PDI Perjuangan dna Partai Golkar adalah partai politik pemilik kursi terbanyak yaitu masing-masing 7 kursi. Pada Pemilu 2014, DPRD Provinsi Bengkulu menempatkan 45 anggotanya, yang tersebar di beberapa fraksi, dengan perolehan mayoritas diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.