BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN

Berisi informasi tugas dan fungsi Bagian Umum Dan Keuangan Sekretariat Dewan Provinsi Bengkulu

Tugas

Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengadministrasian kepegawaian, perencanaan dan mengadakan kebutuhan barang-barang inventaris DPRD untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang sekretariat DPRD.

FUNGSI

  1. Penyelenggaraan ketatausahaan dan pengelolaan kepegawaian Sekretariat DPRD;
  2. Pengelolaan administrasi keanggotaan DPRD; 
  3. Pemfasilitasian pelaksanaan peningkatan kapasitas anggota DPRD; 
  4. Pengelolaan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan DPRD; 
  5. Penyediaan fasilitasi fraksi DPRD;
  6. Penyelenggaraan pengadaan dan pemeliharaan kebutuhan rumah tangga, sarana dan prasarana DPRD; 
  7. Penyelenggaraan pengelolaan aset yang menjadi tanggung jawab DPRD; 
  8. Penyusunan, pengevaluasian perencanaan anggaran Sekretariat DPRD; 
  9. Pemverifikasian perencanaan kebutuhan rumah tangga dan perlengkapan Sekretariat DPRD; 
  10. Penyelenggaraan penatausahaan keuangan Sekretariat DPRD; 
  11. Pengelolaan keuangan Pimpinan, Anggota dan Dekretariat DPRD; 
  12. Pengkoordinasian pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD; 
  13. Pemverifikasian, pengevaluasian, pengkoordinasian pertanggungjawaban laporan dan pengelolaan keuangan Sekretariat DPRD; 
  14. Pengevaluasian, pengadministrasian dan akuntansi keuangan Sekretariat DPRD; dan 
  15. Penyusunan laporan kinerja dan anggaran Sekretariat DPRD