Berdasarkan Peraturan Gubernur Pasal 69 Tahun 2024 Sekretariat DPRD mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan Sekretariat DPRD dalam memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD untuk menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Pasal 69 Tahun 2024 Sekretariat DPRD mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan Sekretariat DPRD dalam memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD untuk menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.