Tugas POkok
Sekretariat DPRD mempunyai tugas memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan Sekretariat DPRD dalam memberikan pelayanan administratif kepada anggota DPRD untuk menyelenggarakan tugas dan kewenangannya.
Fungsi
1
Penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
2
Penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
3
Penyelenggaraan sarana dan prasarana kesekretariatan DPRD
4
Penyelenggaraan program kerja sekretariatan DPRD;
5
Penyelenggaraan fasilitasi rapat-rapat dan persidangan;
6
Penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD;
7
Menyelenggarakan penyusunan produk hukum DPRD dan bahan kajian rancangan peraturan daerah;
8
Penyedia informasi yang berkaitan dengan kesekretariatan dan pelaksanaan kegiatan fraksi dan DPRD; dan
9
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur.